Berita Viral
CEK Batas Waktu Lapor SPT Tahunan untuk Pajak 2024 Lengkap Cara Mengisinya
Cek batas terakhir lapot SPT untuk Pajak Tahunan 2024 lengkap dengan cara mengisi nominal hingga jumlah besaran di artikel ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek batas terakhir lapot SPT untuk Pajak Tahunan 2024 lengkap dengan cara mengisi nominal hingga jumlah besaran di artikel ini.
Wajib Pajak (WP) sudah mulai bisa mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 mulai Januari 2025.
Pengisian SPT Tahunan ini harus dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan WP Badan.
Lantas, kapan batas akhir pengisian SPT Tahunan?
Batas waktu pengisian SPT Tahunan 2024 untuk WP Orang Pribadi yaitu 31 Maret 2025, sementara WP Badan yaitu 30 April 2025.
• Lebih Mudah! Cara Akses Coretax untuk Lapor SPT Tahunan Lengkap Tutorial dan Syarat Cek Disini
Pengisian SPT Tahunan 2024 dilakukan secara online melalui website pajak.go.id.
Berikut caranya:
Cara Lapor SPT Tahunan
1. Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/
2. Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas
3. Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan
4. Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)
5. Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.
Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
6. Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan
Kisah Unik Pasutri di China Bercerai Karena Ayam 29 Ekor sampai Hakim Pengadilan Turun Tangan |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Ganti Nama di KTP Terbaru Kini Tak Perlu Sidang di Pengadilan |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Penjahit Ditagih Pajak Rp 2,9 Miliar Lengkap Penjelasan Resmi DJP |
![]() |
---|
VIRAL Alasan Pemerintah Blokir Game Roblox di Indonesia |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Mahasiswi UGM Kena Dena Rp 5 Juta karena Lupa Kembalikan Buku ke Perpustakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.