Berita Viral

DAFTAR Pekerja Wajib Lapor SPT dan Tidak Mulai Tahun 2025 Berdasarkan Aturan Terbaru

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAPOR SPT - Iklan layanan berupa imbauan kepada wajib pajak untuk melapor SPT tahunan. Durasi pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi berlangsung hingga Senin 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan sampai Rabu 30 Maret 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah daftar kelompok pekerja yang wajib dan tidak melapor SPT per tahun 2025 berdasarkan aturan terbaru selengkapnya cek disini.

Setiap awal tahun, ada aturan terbaru wajib pajak orang pribadi dan badan punya kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Durasi pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi berlangsung hingga Senin 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan sampai Rabu 30 Maret 2025.

Wajib pajak dapat melapor SPT secara online melalui fitur e-filing yang tersedia di laman djponline.pajak.go.id.

Pelaporan SPT 2025 masih menggunakan e-filing karena sistem perpajakan terpadu, Coretax masih mengalami banyak kendala.

RESMI Aturan Kelompok Pekerja yang Tidak Perlu Lapor SPT Tahun 2025, Bisa Menonaktifkan NPWP

Meski begitu, ada beberapa kelompok yang wajib dan tidak wajib melaporkan SPT.

Hal itu wajib diketahui supaya wajib pajak tidak terkena sanksi atau denda karena terlambat atau tidak melaporkan SPT.

Berikut daftar selengkapnya.

Kelompok yang wajib lapor SPT

Wajib pajak yang wajib melaporkan SPT adalah seseorang yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif.

NPWP adalah nomor identitas yang digunakan untuk keperluan pemenuhan kewajiban perpajakan. 

Berdasarkan hal itu, wajib pajak yang berkewajiban melaporkan SPT terbagi menjadi dua kategori, yakni orang pribadi dan badan yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Senin 10 Februari 2025, khusus wajib pajak orang pribadi dibagi menjadi dua kategori, yakni wajib pajak dalam negeri dan luar negeri.

Yang dimaksud wajib pajak dalam negeri dan luar negeri adalah:

- Wajib pajak dalam negeri adalah seseorang yang berdomisili di Indonesia, telah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan, atau berada di Indonesia dan berencana untuk menetap dalam jangka waktu tertentu

- Wajib pajak luar negeri adalah seseorang yang tidak tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari, tapi masih mendapatkan penghasilan dari Indonesia atau menjalankan usaha dalam bentuk usaha tetap.

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Per-20/PJ/2013, berikut adalah kategori orang yang diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP:

- Individu, termasuk wanita yang telah menikah namun hidup terpisah, yang ingin membayar pajak secara mandiri berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami

- Orang pribadi yang memperoleh pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

- Badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar, memotong, dan memungut pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku

- Badan usaha yang bertanggung jawab dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak berdasarkan peraturan perpajakan

- Bendahara yang ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan

- Individu yang memilih untuk mendaftarkan diri secara sukarela guna memperoleh NPWP.

Kelompok yang tidak wajib lapor SPT

Sementara itu, kelompok yang tidak wajib melaporkan SPT adalah seseorang yang memiliki NPWP dengan status non-efektif.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Wajib pajak non-efektif diterapkan jika:

- Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP

- Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan

- Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

- Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan

- Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut

- Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7)

- Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan

- Wajib pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri

- Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP

- Wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai NPWP non-efektif.

CEK Batas Waktu Lapor SPT Tahunan untuk Pajak 2024 Lengkap Cara Mengisinya

"Bagi wajib pajak orang pribadi, permohonan dapat diajukan melalui telepon Kring Pajak 1500200, live chat pada situs pajak.go.id, maupun secara tertulis kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar," ujar Dwi kepada Kompas.com, Rabu (26/6/2024).

"Sedangkan bagi wajib pajak badan hanya dapat disampaikan secara tertulis kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar," tambahnya.

# Berita Viral

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini