Berita Viral

ISI PP Nomor 8 Tahun 2025 Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor SDA Resmi Berlaku Per 1 Maret 2025

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BONGKAR MUAT - Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat peti kemas di Dermaga Terminal Peti Kemas Semarang, beberapa waktu lalu. Senin 17 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut isi lengkap PP Nomor 8 Tahun 2025 diteken langsung Presiden RI Prabowo Subianto dan resmi berlaku mulai 1 Maret 2025.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). 

Prabowo mengatakan, selama ini dana devisa hasil ekspor terutama dari sumber daya alam banyak disimpan di bank-bank luar negeri.

Hal ini dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam.

"Maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2025," ujar Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Senin 17 Februari 2025.

LENGKAP Isi PP Nomor 6 Tahun 2025 Aturan Baru Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji JKP Selama 6 Bulan

Adapun pokok substansi evisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) terdiri dari beberap poin.

Antara lain, pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia.

Yang ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan di dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional.

Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi. 

Adapun untuk minyak dan gas bumi tetap mengacu pada PP nomor 36 tahun 2023.

"Dengan langkah ini di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak US dolar 80 miliar karena ini akan mulai berlaku 1 Maret (2025).

Kalo lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih US$ 100 miliar," ucap Prabowo.

"Ekspor Januari 2025 Turun 8,56 Persen

Terbaru, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor Indonesia pada Januari 2025 sebesar 21,45 miliar dollar AS.

Angka ini turun dibandingkan Desember 2024 (month to month/mtm) namun meningkat dibandingkan Januari 2024 (year on year/yoy).

Halaman
12

Berita Terkini