Berita Viral

LENGKAP Isi PP Nomor 6 Tahun 2025 Aturan Baru Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji JKP Selama 6 Bulan

Berikut isi lengkap PP Nomor 6 Tahun 2025 aturan baru korban PHK tetap dapat gaji 60 persen selama 6 bulan.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
KORBAN PHK - Ilustrasi korban PHK. Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut isi lengkap PP Nomor 6 Tahun 2025 aturan baru korban PHK tetap dapat gaji 60 persen selama 6 bulan.

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Salah satu poin yang jadi sorotan yakni pemerintah bakal menjamin para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di mana akan mendapat uang tunai sebesar 60 persen dari upah maksimum Rp 5 juta selama 6 bulan.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” bunyi pasal 21 ayat (1) dikutip Minggu 16 Februari 2025.

Sejalan dengan hal itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut terdapat sejumlah untung rugi yang bakal dirasakan oleh para pekerja maupun pengusaha usai terbitnya aturan tersebut.

RESMI Berlaku Cara Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen Selama 6 Bulan Lengkap Syarat Mengajukan JKP

Bagi pekerja, aturan tersebut sejatinya justru mendatangkan sejumlah keuntungan.

Mulai dari mendapat manfaat uang tunai hingga Rp3 juta selama 6 bulan, informasi pasar kerja hingga pelatihan kerja yang dapat meningkatkan keahlian para pekerja.

Akan tetapi, Timboel menyebut implementasi aturan itu belum akan sepenuhnya efektif.

Mengingat pekerja yang memenuhi syarat untuk mendapat klaim JKP 60 persen dari upah maksimal Rp 5 juta itu saat ini baru sekitar 14 persen - 15 persen dari total pekerja formal yang mencapai 50 juta orang.

“Jadi yang saya harapkan sebenarnya PP 6/2025 ini mengatur juga tentang persyaratan menjadi peserta eligible tanpa melibatkan JKN,” jelasnya, Minggu 16 Februari 2025.

Di sisi lain, aturan itu juga dinilai belum merata lantaran klaim uang tunai 60 persen selama 6 bulan itu hanya berlaku bagi pekerja yang kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)-nya diputus.

Sedangkan, pekerja yang PKWT-nya habis dan tak diperpanjang tak akan mendapat fasilitas klaim hingga pelatihan kerja.

“Dengan adanya perpanjangan masa kontrak dari 3 tahun menjadi 5 tahun, maka jumlah pekerja yang menjadi pekerja dengan kontrak kerja itu semakin banyak, nah ketika PKWT-nya jatuh tempo pekerja yang banyak ini tidak berhak mendapat JKP,” tambahnya.

Sementara bagi pengusaha, aturan tersebut dinilai tidaklah membawa pengaruh yang signifikan mengingat iuran JKP itu tidak ada lagi baik pekerja, pengusaha tidak membayarkan iuran tambahan.

Sementara, sumber pendanaan JKP itu berasal dari rekomposisi iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan APBN.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved