TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar kepala daerah terpilih se-Indonesia yang tidak bisa dilantik 20 Februari 2025.
Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan akan melantik 505 kepala daerah terpilih pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta.
Jumlah 505 itu disumbang dari total 545 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2024 serentak pada 17 November 2024 lalu.
505 itu adalah kepala daerah terpilih yang siap dilantik pada 20 Februari 2025 yang terdiri dari 296 kepala daerah non sengketa dan 209 kepala daerah hasil putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sedangkan 40 lainnya tidak bisa dilantik pada 20 Februari 2025 lantaran masih menghadapi sengketa MK.
Putusan akhir sengketa dari 40 daerah tersebut akan dibacakan pada 24 Februari 2025.
Tito Karnavian, sebelumnya mengatakan kepala daerah hasil putusan akhir MK itu, akan dilantik secara berturut-turut.Hal itu, kata dia, lantaran adanya kemungkinan putusan MK akan beragam.
"Nanti berturut-turut (pelantikan kepala daerah hasil akhir putusan MK), berturut-turut ketika perkaranya selesai. Misalnya ada pemungutan suara ulang, kita nggak tahu kapan selesainya karena yang melaksanakan bukan MK yang melaksanakan KPU, KPUD," ujarnya, Jumat 31 Januari 2025.
• DAFTAR Bupati Terpilih di Kalimantan Barat yang Dilantik Prabowo 20 Februari 2025 di Istana Negara
Sebagai informasi, pelantikan 20 Februari 2025 itu merupakan tanggal pilihan Presiden RI Prabowo Subianto usai pemerintah batal melaksanakannya pada 6 Februari.
"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian dilansir dari Kompas.com, Senin 3 Februari 2025.
Berikut daftar kepala daerah terpilih se-Indonesia yang tidak bisa dilantik 20 Februari 2025:
1. Provinsi Papua Pegunungan
2. Provinsi Papua
3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
4. Kota Sabang