Pelantikan Kepala Daerah

DAFTAR 14 Kepala Daerah Terpilih di Indonesia Hasil Putusan MK yang Dapat Dilantik Presiden Prabowo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENGKETA PILKADA 2024 - MK resmi membacakan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut pada Senin 24 Februari 2025. Hasilnya, MK menolak 9 perkara dan tidak menerima sebanyak 5 perkara lalu mengabulkan 26 perkara untuk melakukan coblos ulang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut 14 kepala daerah terpilih di Indonesia hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dapat dilantik Presiden Prabowo.

MK resmi membacakan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut pada Senin 24 Februari 2025.

Hasilnya, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara dan tidak menerima sebanyak 5 perkara.

Terhadap putusan itu, 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Selain itu, terdapat satu putusan yang diharuskan melakukan rekapitulasi suara ulang (RSU) yakni pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya.

Sementara, Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kepala Daerah Kabupaten Jayapura, MK memerintahkan perbaikan penulisan keputusan KPU Kabupaten Jayapura mengenai hasil penetapan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Berikut 14 kepala daerah terpilih di Indonesia hasil putusan MK yang dapat dilantik Presiden Prabowo:

DAFTAR 24 Daerah di Indonesia yang Akan Melakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

14 kepala daerah terpilih di Indonesia Hasil Putusan MK yang Dapat Dilantik Presiden Prabowo

1. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman Barat;

2. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak;

3. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Jeneponto;

4. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mandailing Natal;

5. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Berau;

6. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Bangka Belitung;

7. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Aceh Timur;

BREAKING NEWS - Daftar 481 Kepala Daerah Dilantik! Ada Jeje Govinda hingga Ciamis tanpa Wakil Bupati

Halaman
12

Berita Terkini