TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengajuan sebagai peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan PBI-JK dari pemerintah perlu memenuhi syarat dalam pengajuannya.
Mereka yang masuk dalam daftar DTKS bisa mengajukan diri sebagai penerima PBI-JK atau BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah.
Pengajuan sebagai penerima PBI-JK harus memenuhi sejumlah syarat.
Syarat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Baca juga: KEPASTIAN Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Tahun 2026 hingga Kesepakatan Para Menteri
- WNI
- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
- Peserta DTKS
Mereka yang menjadi peserta BPJS PBI ini adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.
Prosedur Pengajuan Kartu BPJS PBI (KIS)
Setelah berkas persyaratan disiapkan, maka langkah-langkah untuk pembuatan kartu KIS atau daftar menjadi peserta BPJS PBI adalah sebagai berikut:
1. Terdaftar dalam data DTKS.
2. Menyiapkan KTP dan KK
3. Membuat SKTM dari Desa atau kelurahan dengan pengantar dari RT/RW