Berita Viral

Resmi Berubah Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per 1 September 2025 Lengkap Mulai Kelas 1, 2 dan 3

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS KESEHATAN - Ilustrasi BPJS Kesehatan. Resmi berubah tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru per 1 September 2025 lengkap mulai dari Kelas 1, 2 dan 3 cek disini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru per 1 September 2025 lengkap mulai dari Kelas 1, 2 dan 3 cek disini.

Kenaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 beberapa kali dilontarkan oleh sejumlah pihak dan menjadi bahan pembicaraan masyarakat.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, sempat menanggapi isu tersebut dalam Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024, Senin 14 Juli 2025.

Dalam kesempatan itu, Ali menyampaikan, kenaikan iuran BPJS merupakan satu dari delapan skenario untuk kelanjutan BPJS Kesehatan ke depannya.

Meski demikian, dia memberikan catatan bahwa keputusan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan berada di tangan pemerintah.

INFO Resmi Tarif BPJS Kesehatan Terbaru Lengkap Cara Berobat Gratis Khusus Penyakit Biaya Mahal

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin termasuk sosok yang pernah mengisyaratkan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan naik pada 2026.

"Rencananya (kenaikan iuran BPJS Kesehatan), di 2026. Tapi itu sedang dikerjakan dengan Kementerian Keuangan, BPJS (Kesehatan), dan Kemenkes," ungkap Budi, pada Februari lalu.

Sebelum wacana kenaikan itu benar-benar diputuskan, kiranya penting untuk melihat terlebih dahulu bagaimana besaran iuran yang berlaku saat ini.

Lantas, berapa sebenarnya besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini?

Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3

Sebagai badan penyedia program jaminan bagi masyarakat, BPJS Kesehatan menjamin tiap pesertanya memeroleh manfaat dan perlindungan kebutuhan dasar kesehatan.

Untuk itu, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang dipilih.

Besaran iuran tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut informasi lengkapnya:

Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

- Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan

Halaman
123

Berita Terkini