TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Panitia perayaan Imlek dan Cap Go Meh Tahun 2025, telah memberikan ketentuan dan syarat bagi peserta Pawai Tatung.
Para peserta wajib mendaftarkan diri melalui Kantor Sekretariat Panitia perayaan Imlek dan Cap Go Meh Tahun 2025 di Jalan Yos Sudarso (Gedung Singkawang Cultural Center) Samping Aming Singkawang pada tanggal 13 Januari hingga 25 Januari 2025.
Bagi para tatung tidak diperkenankan menampilkan atraksi yang bersifat sadisme sepanjang rute Festival CGM 2025 seperti memakan atau mengigit binatang (ayam, anjing, dan lainnya).
Baca juga: Tanggapan Pedagang di Singkawang Terkait PPN 12 Persen
Peserta pun diwajibkan beratraksi di atas tandu masing-masing dan tidak diperkenankan berjalan dibawah tandu.
Panitia juga melarang dan tidak bertanggung jawab, jika ada peserta pawai tatung yang ajaran kepercayaan keyakinan dianutnya dianggap bertentangan dengan ritual tatung. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via SaluranĀ WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!