Dengan memecah KK dalam satu alamat, seseorang tidak perlu menunggu sampai menikah untuk pisah KK saat masih satu tempat tinggal dengan orangtua atau mertua.
Berikut syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk pecah KK dalam satu alamat:
- Sudah memiliki e-KTP
- Bawa KK lama ke Dinas Dukcapil Kabupaten/kota.
Cara pecah KK dalam satu alamat
Apabila syarat dan dokumen di atas sudah terpenuhi, berikut cara pecah KK dalam satu alamat:
1. Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB
2. Mengisi formulir F-1.02 (formulir yang digunakan untuk mengajukan permohonan dokumen kependudukan di Indonesia)
- Lampirkan KK lama kepada petugas Dukcapil
- Tunggu beberapa saat sampai Dukcapil menerbitkan KK baru.
• RESMI Berubah Aturan Tilang Terbaru Kini Pengendara Bawa SIM dan STNK Kendaraan Tetap Disita
Itulah cara pecah KK untuk mengurus BPJS Kesehatan perusahaan, tanpa perlu anggota keluarga lain untuk beralih ke peserta mandiri.
Semoga bermanfaat.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!