Pilkada Landak 2024

VIRAL Sekampung di Landak Pilih Golput di Pilkada 2024, 1 TPS Isi 238 Orang Tak Pakai Hak Suara

Penulis: Alfon Pardosi
Editor: Faiz Iqbal Maulid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Model C hasil salinan KWK pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak, pada TPS 008, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak. 

Satu TPS di Ngabang Lakukan PSU

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak akhirnya menetapkan waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang.

"Setelah dikaji, maka ditetapkan untuk dilaksanakan PSU di TPS 02 Desa Amboyo Selatan pada Senin 2 Desember 2024," ujar Ketua KPU Landak Lisanto saat Rapat Koordinasi pada Minggu 1 Desember 2024 siang.

Lisanto menambahkan, persiapan untuk pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Amboyo Selatan sejak tadi pagi sudah dipersiapkan. Sedangkan untuk surat suara khusus PSU juga sudah tersedia, yakni sebanyak 2000 lembar sesuai ketentuan.

"Persiapan untuk pelaksanaan PSU langsung kita lakukan, termasuk pelipatan surat suara. Dimana TPS 02 ini nanti akan ada 400 pemilih. Mohon dukungannya, semoga nantinya akan berjalan dengan tertib dan lancar," terang Lisanto.

Sebelumnya, Panwascam Ngabang merekomendasikan KPU untuk melaksanakan PSU di 2 TPS, yakni TPS 07 Desa Hilir Kantor dan TPS 02 di Desa Amboyo Selatan. Namun yang akhirnya dilaksanakan PSU hanya di 1 TPS.

"Untuk yang di TPS 02 Desa Amboyo Selatan, memang ada 2 pemilih yang masing-masing memilih sebanyak 2 kali. Sedangkan untuk di TPS 07 Desa Hilir Kantor ada 1 orang saja yang memilih sebanyak 2 kali," ungkapnya. (*)

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini