Polres Kubu Raya Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang Calon Operator Judi Online di Kamboja

Penulis: Hadi Sudirmansyah
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Hafiz Febrandani saat tunjukan barang bukti TPPO pada konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Selasa 26 November 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan penyidikan praktik rekrutmen calon pekerja migran indonesia non prosedural (PMI-NP) atau ilegal.
Diketahui rekrutmen calon PMI-NP  dilakukan melalui media sosial Facebook dengan nama akun "LoveLie". 
Akun tersebut diduga digunakan untuk menjaring warga yang tergiur bekerja di luar negeri dengan janji gaji tinggi.
Kasus ini terungkap anggota unit Jatanras satreskrim Polres Kubu Raya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari akun itu pada Kamis, 21 November 2024. 
Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut, sekitar pukul 11.00 WIB, polisi mendapati akun tersebut menawarkan pekerjaan sebagai operator judi daring di Kamboja, dengan rute keberangkatan melalui Bangkok, Thailand.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Hafiz Febrandani mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa empat calon PMI NP  telah diberangkatkan pada 16 November 2024.
Mereka berangkat dari Bandara Supadio di Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang.
“Pelaku menggunakan media sosial Facebook untuk menjaring korban, menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri,” kata Iptu Hafiz dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, pada Selasa, 26 November 2024.
Dan kemudian anggota unit Jatanras Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial SI alias Ayong, 42 tahun, yang diduga sebagai perekrut. 
SI ditangkap di sebuah kompleks perumahan di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada pukul 13.00 WIB di hari yang sama. Dua korban yang diidentifikasi adalah Kevin dan Irfan Franata.
Iptu Hafiz menyebutkan, pihaknya menduga praktik ini terkait jaringan sindikat perdagangan manusia. Polres Kubu Raya kini berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat untuk mendalami jalur perekrutan ilegal ini.
“Ini adalah bagian dari upaya pemberantasan perdagangan manusia (TPPO) sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program 100 hari kerja, dan Kami berkomitmen memutus rantai perdagangan manusia, baik di dalam maupun luar negeri.”kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya ini
Dan ia juga menuturkan untuk pelaku SI alias Ayong ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.(hdi)
 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini