Berita Viral

RESMI Aturan Sistem Core Tax Terbaru Diterapkan DJP Terhitung Mulai 1 Januari 2025

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Poster Sistem Core Tax. RESMI Aturan Baru Sistem Core Tax Diterapkan DJP Terhitung Mulai 1 Januari 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru Sistem Core Tax diterbitkan DJP terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa sistem administrasi perpajakan terbaru, Core Tax Administration System (CTAS), kini memasuki tahap akhir pengujian.

Sistem ini direncanakan mulai beroperasi pada Januari 2025, menggantikan sistem lama dengan teknologi modern yang lebih efisien dan aman.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa tahap Operational Acceptance Test (OAT) untuk CTAS telah berlangsung sejak 28 Oktober.

“Jadi saat ini ada di penghujung tes sebetulnya, OAT (Operational Acceptance Test) sejak 28 Oktober," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat 8 November 2024.

RESMI Dilantik Prabowo, Intip Gaji Pak Basuki Hadimuljono Sebagai Kepala Otorita IKN yang Baru

Harapannya di pertengahan Desember, OAT atau Operational Acceptance Test itu sendiri sudah dapat kita selesaikan sehingga sampai dengan akhir tahun semuanya bersiap dan awal tahun depan, InsyaAllah untuk Core Tax dapat digunakan untuk bertransaksi perpajakan seluruh wajib pajak,” imbuhnya.

CTAS atau sistem Core Tax ini nantinya bakal menggantikan sistem perpajakan lama dengan teknologi yang lebih modern.

Sehingga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam administrasi perpajakan.

Langkah ini sekaligus merupakan bagian dari komitmen Kementerian Keuangan untuk memperkuat sistem perpajakan Indonesia seiring dengan perkembangan ekonomi digital.

Sebagai persiapan akhir, Suryo mengatakan DJP akan melakukan edukasi dan familiarisasi sistem Core Tax bagi seluruh pihak terkait, termasuk wajib pajak (WP) dan para pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya.

“Jadi di akhir 2024 dan selanjutnya, kami akan terus lakukan edukasi dan diseminasi kepada semua yang terlibat dalam implementasi Core Tax itu sendiri,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Suryo, DJP juga akan terus melakukan upaya dinamisasi, yakni penyesuaian pembayaran pajak berdasarkan kinerja dan kondisi wajib pajak.

Ia menilai bahwa dinamisasi penting untuk menghindari kekurangan pembayaran pajak yang signifikan di akhir tahun.

Sehingga wajib pajak bisa memenuhi kewajiban mereka dengan lebih optimal dan terukur.

“Kami lihat performance wajib pajak apabila memang mengalami kenaikan, pasti kami akan menginformasikan dan akan meminta dinamisasi untuk dilaksanakan.

Halaman
12

Berita Terkini