TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Aril, remaja 16 tahun di Pontianak Utara yang tewas dianiaya karena di tuduh mencuri.
Bertempat di lokasi kejadian, Komplek Raudah Indah, Jalan Parit Pangeran Pontianak Utara, 42 adegan diperagakan ulang oleh para tersangka yang masing - masing berinisial AN, AR, YS, dan ER.
Dalam rekonstruksi ini tergambar jelas penganiayaan yang dialami Aril oleh para pelaku, sejak ia diamankan hingga akhirnya Aril meninggal dunia.
Dari rekonstruksi, terlihat jelas bahwa tersangka ER dan YS alias ALmelakukan penganiayaan berulang terhadap korban hingga korban cidera serius.
Penganiayaan yang dialami Aril pun tidak hanya di satu lokasi saja, namun dilakukan di sejumlah tempat.
Pada adegan ke 6, di lapangan tempat Aril diamankan dan terdapat mesin molen, disana Aril ditampar, ditendang berkali - kali oleh tersangka AN dan YS alias AL.
Setelah itu, korban dibawa ke rumah contoh, di dalam rumah korban kembali ditampar.
• Peragakan 42 Adegan di Rekontruksi Pembunuhan Remaja Pontianak, Satu Tersangka Sempat Berkilah
Kemudian korban dibawa keluar rumah, di Jalan depan rumah contoh, datanglah tersangka AR dan ER.
Disana AR menampar korban lalu menendang kepala korban disaksikan oleh AN, ER, dan Ys alias AL.
Lalu, korban kembali dibawa ke dalam rumah contoh, disana YS dan AN melakukan penganiayaan berat terhadap korban, dimana AN pertama tama memukuli kepala korban, lalu menginjak - injak korban, dan hal itu tergambar pada adegan ke 32.
Selanjutnya YS ikut menginjak dan menendang korban berkali- kali bahkan hingga kepala korban pun tak luput dari sasaran, kepala korban ditendang dan diinjak.
Setelah korban tidak bergerak, korban ditinggalkan oleh para pelaku.
Lalu, pada malam hari saat salah seorang tersangka datang ke lokasi mendapati korban tidak bergerak, saksi menelfon ambulans.
Petugas ambulans yang datang tidak mau mengangkat korban karena korban telah meninggal dunia, dan menghubungi Polsek Pontianak Utara, dari sanalah petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menguak kasus ini.
"Dari rekonstruksi ini tergambar tiap tersangka memiliki peran masing - masing, oleh sebab itu kita jerat dengan pasal 80 ayat 1,2,3, ayat 1 itu korban mengalami kekerasan, dua itu mengakibatkan luka berat, dan ketiga menyebabkan kematian," ujarnya.