TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Remaja laki - laki berinisial A (16) dianiaya hingga meninggal yang diduga kedapatan mencuri sebuah mesin molen di jalan Parit Pangeran Pontianak.
Saat ini, empat orang terduga pelaku telah diamankan Satreskrim Polresta Pontianak.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nuryati menyampaikan turut berduka cita dan bela sungkawa atas kejadian ini.
"Kami menyampaikan turut berdukacita atas kejadian ini dan kami berharap kejadian ini tidak terulang, selain korban adalah anak, kejadian main hakim sendiri juga bukan tindakan terpuji," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Kamis 3 Oktober 2024.
Dengan ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kasat reskrim polresta pontianak dan menerima laporan atas kejadian tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS - 4 Warga Pontianak Ditangkap Polisi Karena Aniaya Remaja hingga Meninggal Dunia
"Pada intinya kami akan melaksanakan langkah sesuai dengan tupoksi KPAD untuk melakukan pengawasan agar proses hukum yang berlaku kepada tersangka itu benar-benar adil seadil-adilnya sesuai dengan undang-undang perlindungan anak," katanya.
Ia juga menjelaskan, sebagaimana diatur pada Pasal 80 c bahwa, jika anak mengalami tindakan kekerasan sampai dengan meninggal dunia maka pelaku wajib dikenai hukuman 15 tahun penjara.
"Jadi kami berharap masyarakat juga bisa ikut mengawasi, disamping juga kami berharap tindakan ini tidak terjadi lagi dimasa mendatang. Juga tidak ada lagi tindakan persekusi dan tindakan main hakim sendiri," pungkasnya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini