- Tunjangan kinerja kelas jabatan 13 Rp. 10.936.000,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 12 Rp. 9.896.000,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 11 Rp. 8.757.600,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 10 Rp. 5.979.200,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 9 Rp. 5.079.200,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 8 Rp. 4.595.150,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 7 Rp.3.915.950,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 6 Rp. 3.510.400,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 5 Rp. 3.134.250,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 4 Rp. 2.985.000,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 3 Rp. 2.898.000,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 2 Rp. 2.708.250,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 1 Rp. 2.531.250,00
• RESMI! Kenaikan Gaji Hakim Diumumkan Presiden Jokowi, Cair Mulai 1 November 2024?
Khusus untuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Itulah rincian besaran kenaikan PNS tahun 2025.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News