Berita Viral

Resmi Naik! Tukin PNS Ditambah 100 Persen Lengkap Aturan Kerja ASN Terbaru Semua Golongan Cek Disini

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Suasana saat peserta melamar masuk jadi CPNS. Resmi Naik! Tukin PNS Ditambah 100 Persen Lengkap Aturan Kerja ASN Terbaru Semua Golongan Cek Disini.

Tunjangan kinerja PNS Kemenko Perekonomian 2024

Tunjangan kinerja PNS Kemenko Perekonomia yang berlaku tahun 2024 ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Merujuk aturan tersebut, tunjangan kinerja diberikan kepada PNS maupun pegawai lain yang diangkat oleh pejabat berwenang.

Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. 

Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada: 

a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;

d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Talrrun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai di Kemenko Bidang Perekonomian

- Tunjangan kinerja kelas jabatan 17 Rp. 33.240.000,00

- Tunjangan kinerja kelas jabatan 16 Rp. 27 .57 7.500,00

- Tunjangan kinerja kelas jabatan 15 Rp. 19.280.000,00

- Tunjangan kinerja kelas jabatan 14 Rp. 17.064.000,00

Halaman
1234

Berita Terkini