TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas membuka posko layanan pindah memilih untuk dimasukan ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), Jumat 11 Oktober 2024.
Posko layanan pindah memilih tidak hanya dibuka di kantor KPU Sambas, tetapi juga dibentuk di setiap badan adhoc KPU Sambas mulai tingkat kecamatan hingga desa.
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Perapakan Munira mengatakan, pihaknya telah menyediakan posko layanan pindah memilih di sekretariat PPS.
"PPS Desa Perapakan Kecamatan Pemangkat membuka pelayanan daftar pindah memilih DPTb dari jam 8 sampai jam 1," ucap Munira ditemui Tribun Pontianak, Jumat 11 Oktober 2024.
Munira mengungkapkan, apabila seseorang melapor ingin mengajukan pindah memilih di luar jam tersebut, pihaknya akan melayani secepat mungkin.
• KPU Singkawang Rilis Pemilih Pindah Memilih Terkini Singkawang
"Kalau ada yang melapor di luar jam pelayanan juga akan dieksekusi dengan secepat mungkin," katanya.
Bagi pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih, kata dia, diwajibkan membawa KTP elektronik atau kartu keluarga.
"Setiap orang yang ingin mengurus pindah memilih dengan membawa KTP elektronik atau kartu keluarga," tambahnya..
Dia menerangkan, pemilih juga wajib membawa surat pengantar atau dokumen pendukung terkait alasan ingin pindah memilih.
"Dengan membawa surat pengantar kalau berasal dari luar daerah. Dengan alasan bekerja di wilayah memilih," ucapnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini