Pilwako Singkawang 2024

KPU Singkawang Rilis Pemilih Pindah Memilih Terkini Singkawang

Ia menuturkan pemilih dapat mengajukan pindah memilih asalkan memenuhi syarat dan sesuai dengan alasannya untuk pindah memilih. 

Penulis: Widad Ardina | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WIDAD ARDINA
Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq memberikan terkait jumlah warga yang melakukan pengurusan pindah memilih per 11 Oktober 2024, pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Singkawang 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang merilis jumlah warga yang melakukan pengurusan pindah memilih per 11 Oktober 2024, pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Singkawang 2024. 

"Per hari ini sudah kami lakukan rekapitulasi, ada 15 pemilih telah mengurus pindah memilih kategori masuk, dan 4 pemilih pindah memilih keluar untuk hari pencoblosan nanti," kata Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, pada Jumat 10 Oktober 2024 kepada awak media di Singkawang.

Ia menjelaskan pengurusan pindah memilih tersebut terjadi di 11 TPS untuk pindah memilih masuk, dan 4 TPS untuk pindah memilih keluar. 

"Pindah memilih masuk di 11 TPS ini berada di 4 kecamatan, dan pindah memilih keluar di 4 TPS ini berada di 2 kecamatan," ujarnya. 

Ia menuturkan pemilih dapat mengajukan pindah memilih asalkan memenuhi syarat dan sesuai dengan alasannya untuk pindah memilih. 

Bawaslu Kota Singkawang Ungkap Belum Ada Pelanggaran Berkampanye Paslon Wako dan Wawako Singkawang

"Pemilih pindahan itu adalah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain. Keadaan tertentu atau alasan pindah memilih ini setidaknya ada 9 alasan," jelasnya. 

 Untuk persyaratannya membawa dokumen KTP elektronik, kartu keluarga, biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta dokumen pendukung alasan pindah memilih ke sekretariat atau Posko Pindah Memilih di PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota setempat. 

Jika sudah terdaftar dalam DPT, petugas akan mendaftarkan nama pemilih bersangkutan ke dalam daftar pemilih pindahan.

Kemudian dalam keadaan tertentu tersebut antara lain sedang bertugas di tempat lain; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar atau menempuh pendidikan, pindah domisili, tertimpa bencana, dan atau bekerja di luar domisili. 

Umar mengatakan layanan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara untuk 9 keadaan tertentu. Dan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara untuk 4 keadaan tertentu. 

"H-30 ini pada 28 Oktober 2024. Sedangkan H-7 atau paling lambat 20 November 2024," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved