TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas Risno mengungkapkan langkah-langkah mengurus pindah memilih, Jumat 11 Oktober 2024.
KPU Sambas membuka posko pelayanan pindah memilih di sekretariat PPS, sekretariat PPK, dan posko di Kantor KPU Sambas.
Risno mengatakan, cara mengurus pindah memilih poses pindah tempat pemilihan berlangsung dari tanggal 17 September 2024 hingga 28 Oktober 2024.
"Masyarakat hanya perlu mengikuti langkah-langkah sebagai berikut. Pemilih datang langsung ke kantor KPU kabupaten/kota/PPL, kantor camat, PPS kantor lurah, kantor desa daerah asal atau tempat tujuan," ucap Risno.
• KPU Sambas Buka Posko Layanan Pindah Memilih hingga Tingkat Desa
Langkah kedua, menunjukkan e-KTP atau kartu keluarga (KK) dan melampirkan dokumen bukti pendukung lain.
"Helpdesk pindah memilih melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah pemilih," jelasnya.
Apabila terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau cekdptonline.kpu.go.id, petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan Formulir Model A. Surat Pindah Memilih. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini