Pilkada Sambas 2024

KPU Sambas Buka Posko Layanan Pindah Memilih hingga Tingkat Desa

Risno mengatakan, posko pelayanan pindah memilih ini dibentuk di kantor KPU Sambas, sekretariat PPK 19 kecamatan dan di sekretariat PPS 195 desa yang

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Sambas Risno saat mengikuti rapat koordinasi penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb). Risno mengatakan KPU Sambas membuka posko layanan pindah memilih hingga 28 Oktober 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS --Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas membuka pelayanan pindah memilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Jumat 11 Oktober 2024.

KPU Sambas membuka posko pelayanan pindah memilih di sekretariat PPS, PPK hingga di kantor KPU Sambas hingga 28 Oktober 2024. 

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sambas Risno mengungkapkan, pihaknya membuka posko layanan pindah memilih hingga di setiap desa.

"KPU Kabupaten Sambas saat ini tengah  membuka pelayanan pindah memilih. Kami telah melaksanakan koordinasi dengan PPK dan PPS terkait pelayanan pindah memilih, kita tegaskan bahwa di setiap desa di buat Posko Pelayanan Pindah Memilih," ucap Risno.

Mahasiswi FEB Untan Asal Sambas Lakukan Pindah Memilih, Ini Alasannya

Risno mengatakan, posko pelayanan pindah memilih ini dibentuk di kantor KPU Sambas, sekretariat PPK 19 kecamatan dan di sekretariat PPS 195 desa yang ada di Kabupaten Sambas.

"Ketika hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada 27 November 2024 tidak bisa mencoblos di TPS asal maka dapat melakukan pindah memilih," ungkapnya.

Dia menambahkan, tujuan layanan pindah memilih untuk mempermudah masyarakat dalam memberikan hak pilih mereka pada Pilkada serentak 2024.

"Layanan pindah memilih ini dapat dilakukan di tempat asal maupun di tempat tujuan," ujarnya.

Namun, imbuh dia, layanan pindah memilih harus dilakukan oleh yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan. 

"Ini dikarenakan ada dokumen yang harus di verifikasi yang disesuaikan dengan alasan pindah memilih sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved