Pilkada Landak 2024

Ketua KPU Landak Beberkan Batasan Dalam Pemberian Bantuan Kampanye

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Landak Lisanto. Ia menjelaskan terkait batasan pemberian bantuan dana kampanye untuk pasangan calon yang bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak Lisanto Spd menjelaskan terkait batasan pemberian bantuan dana kampanye untuk pasangan calon yang bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Untuk dana kampanye ada 3 tahapan, pembukuan, pelaporan, dan audit. Terkait dengan pembukuan, pasangan calon diwajibkan membuka nomor rekening untuk laporan awal dana kampanye untuk mengisi saldo awal," ujar Lisanto pada Selasa 1 Oktober 2024.

Disampaikan Lisanto, dana kampanye yang berasal dari sumbangan perseorangan itu paling banyak Rp 75 juta selama masa kampanye. Kalau berasal dari pihak lain berbadan hukum atau swasta yang berbadan hukum maksimalnya Rp 750 juta.

Kemudian untuk parpol yang bukan partai pengusul, pembatasannya sama dengan swasta berbadan hukum. Kalau dari pasangan calon, tidak dicantumkan berapa besarannya.

"Pemasukan dan pengeluaran itu yang menilai adalah lembaga audit atau kantor akuntan. Layak atau tidak layak, wajar tidak wajar, jadi dilihat dari jenis-jenis kegiatan," jelasnya.

KPU Kapuas Hulu Sebut Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada Terbatas Mencapai Rp 13 Miliar

Untuk sampai hari ini sesuai tahapan, laporan awal dana kampanye sudah ada. "Yakni melaporkan saldo awal dan sudah diumumkan, ada yang Rp 1 juta dan Rp 5 juta. Itu diserahkan kepada pasangan calon masing-masing mau isi saldo berapa," ungkap Lisanto.

Sedangkan untuk batasan penggunaan dana, yang sudah disampaikan kepada LO masing-masing Paslon ketika melaksanakan kampanye, bahan kampanye tidak dapat diuangkan.

"Kalau dia uang bensin, ya bensinnya di isi, makan minumnya dikasi. Kalau dia membeli baju, topi, atau atribut lainnya, konversinya tidak lebih dari Rp 100 ribu. Itu sudah ada ketentuannya maksimal 100 ribu," jelas Lisanto.

Sumbangan kampanye itu bisa berupa uang, barang, dan jasa. "Makanya diatur dalam dana kampanye, kalau memberikan jasa, dari mana pihaknya, berupa apa, kan bisa dikonversikan," katanya lagi.

Apa yang tidak boleh diterima oleh pasangan calon, sepanjang itu masing uang, barang, dan jasa tentu diperbolehkan.

"Pesan kami selaku penyelenggara, dan memang sudah dikomunikasikan dengan LO pasangan calon masing-masing supaya nanti perjalanannya lancar, dalam proses kampanye, pelaporan dan audit, pedomani saja ketentuan yang ada," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkini