TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Bawaslu Pontianak, Ridwan menjelaskan untuk Aturan Kampanye akan merujuk pada PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye.
Kemudian, Bawaslu menggunakan Perbawaslu 6 Tahun 2024 tentang pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Untuk strategi Bawaslu, kita akan sampaikan melalui imbauan kepada paslon dan tim kampanye serta KPU Kota dan jajarannya," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Selasa 24 September 2024.
• Bawaslu Pontianak Pastikan Data Perbaikan Sudah Diberikan ke KPU
Bahkan sosialisasi melalui rakor rakernis dengan masyarakat, OKP dan stakeholder pemilu lainnya juga dilakukan, dengan menyampaikan larangan-larangan kampanye via media sosial bawaslu dan lainnya.
"Kampanye yang boleh itu menawarkan visi, misi dan program kerja, pemasangan Alat Peraga Kampanye dan bahan kampanye serta hadiah berupa barang, bukan uang," ungkapnya.
Ia menegaskan, hal tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur oleh PKPU 13 Tahun 2024.
"Untuk yang dilarang seperti melakukan politik uang, menghina, kampanye hitam dan menyebarkan isu-isu negatif semisal soal suku, agama dan ras serta lain-lain," pungkasnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini