TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubu Raya menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Jumat 20 September 2024.
Dalam rapat ini dihadiri sejumlah pihak terkait, yang mana pada prosesnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari masing-masing Kecamatan menyampaikan hasil rekapitulasi data pemilih yang sudah mutakhir.
Ketua KPU Kubu Raya, Kasiono menyampaikan bahwa dari 9 Kecamatan terdapat 1.090 TPS.
Dari hasil keputusan berita acara menyampaikan jumlah DPT sebanyak 444.070 pemilih.
"Daftar Pemilih Tetap sebanyak 444.070," katanya.
• Forstar dan Jaringan Aktivis Muda Sintang Dorong Semua Paslon Wujudkan Politik Gagasan
Selanjutnya, pihak KPU akan menerima kembali masukan dan saran atas apa yang sudah ditindak lanjuti untuk dikoreksi kembali.
Kemudian, rekapitulasi data ini selanjutnya ditetapkan lebih rinci dalam dokumen rekapitulasi tingkat pemilihan Kabupaten Kubu Raya.
Ia menjelaskan, dengan ditetapkannya DPT ini maka selanjutnya akan menjadi pedoman dalam proses pengadaan logistik terutama surat suara.
"Surat suara itu sesuai dengan jumlah DPT plus 2,5 persen dari jumlah DPT," pungkasnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini