Berita Viral

RESMI! Sistem Tilang Poin Pengendara Motor dan Mobil, Berlaku Skema dan Pelanggaran Baru Cek Disini

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan pengendara saat berlalu lintas. RESMI! Sistem Tilang Poin Pengendara Motor dan Mobil, Berlaku Skema dan Pelanggaran Baru Cek Disini.

- Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.

- Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.

- Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.

- Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.

- Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

3 Poin:

- Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.

- Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.

- Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.

Aturan Baru Pembatasan BBM Subsidi Resmi Berlaku Kapan? Ini Kata Pemerintah

5 Poin:

- Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.

- Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.

- Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo

- Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

- Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.

- Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.

- Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.

- Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini