Berita Viral

Aturan Baru Pembatasan BBM Subsidi Resmi Berlaku Kapan? Ini Kata Pemerintah

Terbaru, pemerintah disebut segera meresmikan Perpres hasil revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
Ilustrasi. Petugas SPBU sedang melayani pengisian BBM. Simak Aturan Baru Pembatasan BBM Subsidi Resmi Berlaku Kapan? Ini Kata Pemerintah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah berencana melakukan pembatasan terhadap BBM Subsidi untuk jenis Pertalite dan juga Solar.

Terbaru, pemerintah disebut segera meresmikan Perpres hasil revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara.

Ia menyatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak akan selesai sebelum pergantian pemerintahan baru.

"Oh ya (Perpres 191) kita sedang jalan. Kita akan coba selesaikan semua sebelum pemerintahan berikutnya," kata Luhut, Rabu 14 Agustus 2024.

Dibatasi Per September 2024, Segera Bikin QR Code untuk Beli BBM Pertalite dan Solar Cek Disini

"Karena itu menurut saya penting. Karena menyangkut pada kualitas udara," imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, revisi Perpres 191/2014 akan mengatur pembatasan BBM subsidi dan akan mengatur batas cubic centimeter (CC) setiap pengendara.

Nantinya, pengguna yang diperbolehkan menggunakan BBM Pertalite akan diatur berdasarkan kriteria tertentu berdasarkan pemanfaatannya yang digunakan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM), perkebunan, dan pertanian.

"Dilihat dari CC, pemanfaatannya untuk siapa nantinya," kata Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Jumat 7 Juni.

Arifin menuturkan, aturan mengenai pembatasan pertalite ini akan diatur lebih detail oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Dan ditargetkan bisa dirampung serta diterapkan untuk pengguna BBM mulai tahun ini.

Perlu diketahui, BPH Migas menyatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 belum bisa selesai pada Juni.

Revisi Perpres ini akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Sehingga tidak membebankan anggaran negara. Pemerintah juga akan  mengatur detail kriteria kendaraan yang bisa mengisi Pertalite.

Selain itu, ada rencana untuk membuat perbedaan harga Pertalite sesuai dengan jenis kendaraannya.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved