Berita Viral

RESMI! Sistem Tilang Poin Pengendara Motor dan Mobil, Berlaku Skema dan Pelanggaran Baru Cek Disini

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan pengendara saat berlalu lintas. RESMI! Sistem Tilang Poin Pengendara Motor dan Mobil, Berlaku Skema dan Pelanggaran Baru Cek Disini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi mengeluarkan aturan baru berupa Sistem Tilang Poin atau Traffic Attitude Record (TAR) per Agustus 2024.

Terbaru pihak Korlantas Polri mulai uji coba pemberlakuan sistem catatan perilaku berlalu lintas atau Traffic Attitude Record (TAR).

Tujuannya sebagai upaya meningkatkan kesadaran atas pentingnya tertib berlalu lintas.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyebut, sistem tilang poin ini juga diberlakukan agar membuat efek jera ke pengendara supaya tidak mengulangi kesalahannya.

"Hari ini kita melaksanakan kegiatan pelatihan TAR, yang merupakan upaya korlantas dalam penanganan Kamseltibcarlantas dengan pendataan masyarakat terhadap perilaku para pengemudi di jalan,” katanya pada Jumat 23 Agustus 2024.

Resmi! Diskon Harga BBM di SPBU Pertamina hingga Akhir Agustus 2024 Khusus Motor dan Mobil

Aplikasi TAR ini melakukan pencatatan dan pemberian tanda dengan pemberian poin terhadap kualifikasi kompetensi pengemudi, khususnya SIM yang sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas

“Kita catat yaitu perilaku dari masyarakat pengemudi kendaraan melakukan pelanggaran atau terlibat laka nanti dapat dinilai pada akhirnya nanti diberi penandaan di Surat Izin Mengemudi (SIM),” ungkapnya.

Nantinya setiap orang yang memiliki SIM akan diberikan 12 poin awal. Poin akan berkurang jika pemilik SIM terpantau melakukan pelanggaran lalu lintas.

Apabila seorang pelanggar diketahui sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran lalu lintas maka SIM bisa dicabut mengikuti ujian ulang.

“Kalau nilainya sudah melebihi dari 12 poin yang standart nanti SIM dapat di cabut sementara atau di cabut tetap mengikuti ujian ulang untuk memperoleh SIM itu 6 bulan atau 1 tahun baru bisa mendaftar pembuatabn SIM,” kata Dirgakkum Korlantas Polri.

Ia juga berharap para peserta pelatihan dapat meningkatkan kompetensinya, sehingga Polisi lalu lintas dapat menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Anggota betul-betul melaksanakan kegiatan pelatihan ini dengan sungguh-sungguh baik, sehingga polisi lalu lintas sebagai pembangun peradaban dan pembangun kemanusiaan ini bisa terwujud sesuai dengan arahan Kakorlantas,” tutupnya.

Daftar Pelanggarannya

Penerapan sistem tilang poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberlakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Nantinya akan dilakukan berdasarkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dan SIM bisa dicabut jika sering melakukan pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) AKBP Christopher Adhikara Lebang mengatakan, poin diberikan berbeda-beda mulai dari 1, 3, 5, 10, dan 12 bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM.

Halaman
123

Berita Terkini