Berita Viral

Resmi Berlaku! Syarat Baru Beli Tiket Kereta Api Kini Bisa Tanpa KTP

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Resmi Berlaku! Syarat Baru Beli Tiket Kereta Api Kini Bisa Tanpa KTP.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku ssyarat baru beli tiket kereta api kini semakin dipermudah dan tidak perlu menyertakan KTP.

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan pemesanan tiket menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga negara Indonesia (WNI).

Karena NIK tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), penumpang yang berusia 17 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu identitas tersebut saat membeli tiket.

KTP tersebut juga diperlukan untuk verifikasi sebelum penumpang naik kereta api.

Jika hilang, apakah bisa beli tiket kereta api tanpa KTP?

Resmi Berlaku! Harga Perpanjang SIM Online Terbaru per Juli 2024 Lengkap Syarat dan Cara

Beli tiket kereta api tanpa KTP

Vice President Public Relations PT Joni Martinus memastikan, masyarakat tetap bisa membeli tiket kereta api jika KTP-nya hilang.

Penumpang bisa memasukkan NIK yang tertera di Kartu Keluarga (KK).

NIK adalah nomor identitas penduduk yang terdiri dari deret angka yang unik, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

NIK berlaku seumur hidup dan diberikan oleh pemerintah kepada penduduk yang berusia 17 tahun ke atas.

Nomor ini diterbitkan oleh instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

Menunjukkan kartu pengenal lainnya

KTP juga diperlukan sebelum naik kereta, sebagai salah satu proses verifikasi.

Penumpang yang tidak memiliki KTP atau sedang hilang, bisa menunjukkan kartu tanda pengenal lainnya.

Syaratnya, kartu tanda pengenal yang digunakan wajib memuat data dan foto pemilik. Selain itu, dokumen tersebut juga harus dikeluarkan oleh pemerintah, sekolah, organisasi atau instansi berwenang.

Halaman
12

Berita Terkini