Berita Viral

Resmi Berlaku! Syarat Baru Beli Tiket Kereta Api Kini Bisa Tanpa KTP

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Resmi Berlaku! Syarat Baru Beli Tiket Kereta Api Kini Bisa Tanpa KTP.

"Kartu tanda pengenal itu contohnya SIM, paspor, kartu pelajar, dan lain lain,” kata Joni, dilansir dari Kompas.com, Kamis (20/6/2024).

Penumpang juga bisa menunjukkan KTP digital dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada saat check-in.

Cara beli tiket kereta api tanpa KTP

Dilansir dari akun Instagram resmi @kai121, berikut cara beli tiket kereta api tanpa KTP:

- Penumpang memasukkan NIK yang tertera dalam KK pada saat pemesanan tiket kereta api

- Selanjutnya, penumpang membawa kartu tanda pengenal lain, seperti paspor, SIM, kartu pelajar, kartu pegawa, atau buku nikah

- Jika di stasiun masih menggunakan boarding manual, kartu identitas ditunjukkan ke petugas boarding untuk verifikasi

- Namun, jika stasiun sudah menggunakan fasilitas face recognition boarding gate, penumpang dapat langsung memindai wajah dan masuk ke dalam KA.

Dengan catatan, data penumpang telah terdaftar di face recognition sebelumnya.

Berikut sejumlah stasiun yang sudah menyediakan layanan boarding menggunakan teknologi face recognition:

- Stasiun Gambir

- Stasiun Bandung

- Stasiun Cirebon

- Stasiun Semarang Tawang

- Stasiun Solo Balapan

- Stasiun Yogyakarta

- Stasiun Surabaya Gubeng

Resmi! Aturan Baru Bank BRI Berlaku Per 1 Agustus 2024 di Seluruh Indonesia Baca Disini

- Stasiun Surabaya Pasar Turi

- Stasiun Malang.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini