TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru dengan format tampilan Surat Izin Mengemudi yang berbeda dari sebelumnya per 1 Juli 2024.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerapkan Surat Izin Mengemdi (SIM) format baru mulai Juli 2024.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo.
Ia mengatakan, SIM dengan format baru diberlakukan untuk memudahkan petugas lalu lintas luar negeri di kawasan Asia Tenggara atau ASEAN dalam mengidentifikasi SIM yang digunakan.
"Pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode Juli 2024 dan setelahnya, nantinya sudah akan mendapatkan format SIM baru," ujar Heru dikutip dari Kompas.com (15/6/2024).
• Resmi Berlaku! NIK KTP Diganti IKD jadi Syarat Urus Data Semua Identitas Kependudukan per Juli 2024
Perbedaan SIM baru dengan SIM lama
Dikutip dari Indonesiabaik.id, Sabtu (29/6/2024), berikut beberapa perbedaan SIM baru dengan format lama:
- SIM format baru akan ada gambar kendaraan seperti mobil dan motor, sementara di format lama terdapat gambar pulau-pulau di Indonesia
- SIM format baru berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari mobil, motor, bus, dan truk
- SIM format baru digunakan sebagai tanda diakuinya SIM Indonesia di ASEAN.
Sementara itu, untuk format angka pada SIM tidak berubah dan biaya pengurusan juga tetap sama.
SIM tersebut nantinya dapat berlaku di delapan negara di Asia Tenggara, meliputi:
- Filipina
- Thailand
- Laos
- Vietnam
- Myanmar
- Brunei Darussalam
- Singapura
- Malaysia
Biaya bikin SIM format baru
Biaya pembuatan SIM menyesuaikan dengan jenisnya.