Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Berikut biaya pembuatan SIM baru:
- Biaya bikin SIM A: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
- Biaya bikin SIM B I: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
- Biaya bikin SIM B II: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
- Biaya bikin SIM C: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000
- Biaya bikin SIM C I: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000
- Biaya bikin SIM C II: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000
- Biaya bikin SIM D: Rp 50.000, perpanjang SIM: Rp 30.000
- Biaya bikin SIM D I: Rp 50.000, perpanjang SIM: Rp 30.000
- Biaya bikin SIM Internasional: Rp 250.000, perpanjang SIM: Rp 225.000
Namun, biaya pembuatan SIM di atas tidak termasuk biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman dan SATPAS ke rumah pemohon.
Syarat bikin SIM format baru
Selain biaya, persyaratan bikin SIM format baru juga masih sama dengan sebelumnya.
Secara umum, persyaratan bikin SIM, baik SIM A maupun SIM C adalah:
- Bisa baca tulis
- Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan
- Terampil mengemudi
- Sudah berusia 17 tahun
- Lulus syarat administratif
- Sehat jasmani dan rohani
- Lulus uji teori dan praktek.
Merujuk Pasal 9 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, berikut syarat administrasi buat SIM:
1. Syarat SIM A
- Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
- Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
- Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia
- Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina