Pelanggan S1 adalah pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA, pelanggan S2 adalah pelanggan sosial dengan kapasitas daya 450-200 kVA, dan pelanggan S3 adalah pelanggan sosial di atas 200 kVA.
Di samping itu, pelanggan lain yang menerima subsidi tarif listrik adalah kelompok bisnis dan industri.
Yakni B1 dengan kapasitas daya 450-5.500 kVA, I1 dengan kapasitas daya 450 VA-14 kVA VA, dan I2 dengan kapasitas daya 14 kVA-200 kVA.
Rumah sakit umum daerah dan fasilitas layanan publik lainnya dengan kapasitas daya 450-5.500 VA juga mendapat subsidi tarif listrik.
Vice President Komunikasi Korporat Gregorius Adi Trianto menjelaskan, subsidi tarif listrik yang diberikan sebesar Rp 80.000 per bulan bagi pelanggan di rumah tangga dengan kapasitas daya 450 VA.
Sementara pelanggan rumah tangga dengan kapasitas daya 900 VA mendapat subsidi tarif listrik rata-rata Rp 90.000 per konsumen per bulan.
Dilansir dari laman PLN, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan yang mendapatkan subsidi.
Jika ada masyarakat tidak mampu dalam hal ini masuk kelompok rumah tangga yang belum mendapatkan subsidi tarif listrik, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi meminta mereka untuk menyampaikan pengaduan melalui:
- Kantor desa atau kelurahan
- Aplikasi mobile pemberian subsidi tarif listrik yang dapat diunduh melalui Play Store atau lewat laman subsidi.djk.esdm.go.id
- Kanal pengaduan lainnya yang ditentukan oleh Posko Penanganan Pengaduan Pusat.
• Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Kelas 1 2 3 Resmi Naik Per 1 Juli 2024? Cek Disini
Itulah daftar kelompok yang mendapat dan tidak mendapat subsidi tarif listrik pada Juni 2024.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News