Berita Viral

Resmi Berubah! Tarif Baru Listrik per 1 Juli 2024, Kelompok Warga Dapat Subsidi Listrik Cek Disini

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Resmi Berubah! Tarif Baru Listrik per 1 Juli 2024, Kelompok Warga Dapat Subsidi Listrik Cek Disini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah tarif baru listrik per 1 Juli 2024 lengkap kelompok masyarakat yang dapat subsidi dan tidak cek disini.

Pemerintah melalui PT Perusahaaan Listrik Negara (PLN) menyediakan tenaga listrik untuk kelompok masyarakat yang mampu dan tidak mampu.

Kelompok masyarakat mampu dikenakan tarif listrik non Subsidi, sementara masyarakat tidak mampu akan diberikan subsidi.

Pemberian subsidi tarif listrik diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3 Tahun 2024.

Disebutkan pada pasal tersebut, subsidi listrik diberikan untuk golongan rumah tangga yang menggunakan daya listrik 450 VA dan 900 VA.

Kata ESDM! Tarif Listrik Resmi Naik per 1 Juli 2024? Cek Disini

Berikut kelompok yang dapat dan tidak dapat subsidi listrik per Juni 2024, termasuk perincian tarifnya.

Kelompok yang tidak dapat subsidi listrik Juni 2024

Kelompok masyarakat mampu yang masuk kelompok tidak mendapat subsidi tarif listrik dibagi menjadi 13 golongan sesuai dengan kapasitas daya listriknya.

Untuk diketahui, PLN telah menetapkan tarif listrik nonsubsidi yang berlaku pada triwulan II atau April, Mei, dan Juni 2024.

Tarif listrik triwulan II diputuskan tidak mengalami perubahan dari triwulan I atau Januari, Februari, dan Maret 2024 untuk menjaga daya beli masyarakat.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II 2024 adalah realisasi pada bulan November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024.

Hal tersebut terdiri dari kurs sebesar Rp 15.580,53/dollar AS, ICP sebesar 77,42 dollar AS/barrel, inflasi sebesar 0,28 persen, dan HBA sebesar 70 per dollar AS/ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi pelanggan nonsubsidi naik jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Tapi, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan tarif listrik tidak naik," kata Jisman dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (29/3/2024).

Daftar kelompok yang tidak mendapat subsidi listrik beserta tarifnya dapat dilihat di bawah ini:

- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh

Halaman
123

Berita Terkini