TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara mudah mengaktifkan IKD menjadi KTP digital yang resmi berlaku sebagai identitas kependudukan yang baru cek disini.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.
IKD memuat KTP elektronik yang berbentuk digital dalam aplikasi, sehingga sering kali disebut sebagai KTP digital.
Ini merupakan salah satu upaya Kementerian Dalam Negeri untuk mewujudkan percepatan transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Untuk memulai pendaftaran dan mendapatkan KTP digital, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan termasuk mengunduh aplikasi IKD.
Anda perlu menyediakan ponsel dengan akses internet, nomor induk kependudukan (NIK), serta nomor ponsel dan alamat email aktif.
• Dampak Warga yang Tak Aktifkan IKD Pengganti e-KTP, Akan Diblokir dari Semua Layanan Publik
Cara download aplikasi IKD
Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah cara mendownload aplikasi IKD dan membuat KTP Digital:
- Cari dan download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di App Store atau Play Store.
- Buka aplikasi IKD, dan pada halaman awal, klik “Daftar”.
- Akan muncul laman konfirmasi himbauan agar melakukan pendaftaran dengan didampingi oleh petugas verifikasi dukcapil, klik “Lanjutkan”
- Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik “Lanjut”
- Isi data berupa NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol “Isi data”
- Verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Ambil foto” untuk melakukan pemindaian Face Recognition. Pastikan Anda tidak memakai kacamata dan masker
- Scan QR Code yang dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim ke email yang digunakan untuk pendaftaran, buka email tersebut lalu klik tombol “Aktivasi”
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD, klik “Aktifkan”
- Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD, klik “Cek status”
- Pilih menu “Masuk”, lalu masukan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Manfaat Identitas Kependudukan Digital
Dilansir dari laman Dirjen Dukcapil Kemendagri, berikut adalah beberapa manfaat IKD yang bisa diperoleh masyarakat:
- Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi masyarakat
- Mempermudah pelayanan administrasi penduduk
- Meningkatkan efisiensi proses administratif
- Mengurangi waktu dan biaya layanan
- Menghemat anggaran pengadaan blangko e-KTP tanda identitas bagi pemerintah.
Dikutip dari laman Kompas.com (29/2/2024), IKD akan diintegrasikan dengan 9 layanan SPBE Prioritas, mulai dari kependudukan hingga bantuan sosial (bansos).
Adapun 9 layanan publik yang membutuhkan IKD di antaranya adalah:
- Layanan kesehatan dalam Satu Sehat
- Layanan bansos
- Layanan pembuatan SIM online
- Layanan administrasi kependudukan
- Layanan pendidikan
- Layanan transaksi keuangan negara
- Layanan administrasi pemerintahan
- Layanan portal pelayanan publik
- Layanan satu data Indonesia.
• Resmi Mulai Besok! Cara Ganti Status e-KTP jadi IKD Cuma Modal Ponsel Duduk Manis di Rumah
Saat ini KTP digital tidak bersifat wajib, tetapi dalam jangka panjang diharapkan masyarakat akan beralih ke layanan digital.
IKD sendiri rencananya akan mulai digunakan pada Juni 2024.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News