TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah daftar harga maksimal rumah yang bisa dibeli oleh peserta dengan program baru KPR Tapera.
Pemerintah telah memutuskan untuk memotong gaji pekerja di Indonesia untuk iuran sebagai peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Jika sudah terdaftar sebagai peserta Tapera, salah satu manfaat yang bisa didapatkan adalah membeli rumah baru.
Rumah bisa dibeli melalui sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) selama 30 tahun dengan bunga tetap sebesar 5 persen.
Besar harga rumah yang bisa dibeli berada di kisaran Rp 150 juta hingga Rp 219 juta, tergantung dengan daerah.
• Bukan Dipotong! Skema Iuran BP Tapera untuk Jaminan Hari Tua PNS TNI Polri hingga Karyawan Swasta
Untuk mendapatkan rumah, para peserta Tapera wajib membayar cicilan mulai dari Rp 807.917 per bulannya.
Berikut daftar harga maksimal rumah yang bisa dibeli oleh peserta Tapera sesuai dengan zona yang telah ditentukan.
Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung dan Kepulauan Mentawai).
Rumah yang bisa dibeli di zona ini seharga maksimal Rp 150.500.000.
Zona 2: Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu).
Maksimal harga rumah yang bisa dibeli sebesar Rp 164.500.000.
Zona 3: Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas).
Maksimal harga rumah yang bisa dibeli sebesar Rp 156.500.000.
Zona 4: Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta,Bogor,Depok, Tangerang,Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu.
Maksimal harga rumah yang bisa dibeli di zona daerah ini adalah Rp 168.000.000.
• Alasan Jokowi Potong Gaji Karyawan hingga ASN Per Bulan untuk Iuran Tapera
Zona 5: Papua dan Papua Barat.
Maksimal harga rumah yang bisa dibeli peserta Tapera adalah Rp 219.000.000.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News