Sementara, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus mengatakan, untuk membuat SIM C1, pengemudi wajib memiliki SIM C terlebih dahulu.
• Resmi Berlaku! Nomor SIM Diganti NIK KTP Per 1 Januari 2025
“Persyaratan utamanya adalah memiliki SIM C dulu, minimal sudah punya selama satu tahun,” ujar Yusri dalam kesempatan yang sama.
Pemohon SIM C1 juga diwajibkan berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP, dan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News