Pilkada Sambas 2024

KPU Sambas Sebut Penyerahan Berkas Dukungan Bacalon Independen Terakhir 12 Mei 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kabupaten Sambas Irawati.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - KPU Kabupaten Sambas membuka penyerahan dokumen dukungan pencalonan bupati dan wakil bupati Sambas jalur independen hingga hari terakhir, Minggu 12 Mei 2024.

Ketua KPU Sambas Irawati mengatakan, sesuai ketentuan berlaku penyerahan berkas pencalonan jalur perseorangan atau independen maksimal 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wib.

Irawati menjelaskan, setelah persyaratan berkas pencalonan pihaknya akan melakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

"Ada tahapan verifikasi, vermin atau verifikasi administrasi nanti dicek ada nggak pendukung yang kurang dari 13 tahun ada tidak ASN atau pekerjaan yang tidak boleh," ucapnya.

Selanjutnya, ujar dia, KPU memverifikasi faktual dengan menurunkan petugas kepolisian sejumlah titik dukungan. Petugas memverifikasi benar tidak telah mendukung pencalonan nama tersebut.

Hari Terakhir Pendaftaran, Belum Ada Paslon yang Mendaftar Cakada Jalur Independen di KPU Mempawah

"Kalau verfak, verifikasi faktual setelah melewati administrasi tadi akan menanya pendukung untuk memverifikasi KTP takutnya ada KTP mereka yang dicatut," jelasnya.

Dia merincikan, tahapan vermin berlangsung selama 17 hari mulai dari 13 hingga 29 Mei 2024. Lalu jikalau lolos vermin akan dilanjutkan verfak pada Juni 2024.

"Kalau mereka memenuhi syarat, tepatnya Juni ada dua kali verifikasi faktual," ucapnya.

Berkaitan dengan batas penyerahan berkas dukungan pencalonan, Irawati menyebutkan sesuai aturan berakhir pada 12 Mei 2024.

"Sampai hari ini Kuta ikuti aturan yang ada, sampai tanggal 12 kalau lewat itu syarat minimal dan sebaran tidak terpenuhi maka tidak bisa mendaftar pencalonan," ungkapnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkini