Pilkada Mempawah 2024

Hari Terakhir Pendaftaran, Belum Ada Paslon yang Mendaftar Cakada Jalur Independen di KPU Mempawah

"Jumat lalu ada LO dari Raja Mempawah bapak Mardan Adijaya yang datang untuk melakukan koordinasi terkait mekanisme jalur perseorangan. Sudah kita pap

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RAMADHAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah Lutfiadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 7 Mei 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah Lutfiadi memastikan belum ada Pasangan Calon (Paslon) Calon Kepala Daerah (Cakada) Bupati/Wakil Bupati yang mendaftarkan diri melalui jalur Perseorangan (Independen), Minggu 12 Mei 2024.

"KPU Mempawah membuka penerimaan berkas dukungan pada 8-12 Mei 2024. Namun hingga detik ini belum ada Paslon yang mendaftar jalur Independen untuk Pilkada Mempawah November 2024 mendatang," ujar Lutfiadi.

Lutfiadi mengatakan, pihaknya akan tetap menunggu hingga pukul 23.59 WIB nanti malam, untuk menerima berkas dukungan calon perseorangan.

"Namun, jika tidak ada yang datang menyerahkan berkas dukungan jalur perseorangan, maka kita pastikan Pilkada Mempawah November 2024 nantinya tidak ada Paslon Perseorangan ataupun Independen," tegas Lutfiadi.

Dikatakan Lutfiadi, dua hari yang lalu memang ada liaison officer (LO) calon Perseorangan yang datang ke KPU Mempawah.

Belum Ada Pasangan Calon Gubernur Kalbar dari Jalur Perseorangan Serahkan Dokumen Dukungan ke KPU

"Jumat lalu ada LO dari Raja Mempawah bapak Mardan Adijaya yang datang untuk melakukan koordinasi terkait mekanisme jalur perseorangan. Sudah kita paparkan dan jelaskan semuanya dari persyaratan dan mekanisme. Namun, hingga saat ini belum ada lagi tindak lanjut dari LO untuk menyerahkan berkas dukungan jalur perseorangan," jelas Lutfiadi.

Dijelaskan Lutfiadi, persyaratan awal yang harus dipenuhi calon perseorangan ialah minimal memiliki dukungan dari masyarakat sebanyak 21.633 jiwa yang disertai KTP elekronik atau surat keterangan.

“Dukungan KTP elektronik sebanyak 21.633 jiwa ini harus tercantum sebagai warga asli Mempawah dan tersebar minimal di lima kecamatan,” jelas Lutfiadi.

Selain itu, KTP elektronik ini juga harus disertai surat pernyataan bahwa yang bersangkutan memberikan dukungan. Selanjutnya surat pernyataan dukungan ini diunggah ke Aplikasi Silon KPU.

"Setelah itu, Tim KPU Mempawah akan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual terkait KTP elektronik dan surat dukungan tersebut," tegas Lutfiadi.

"Nah, jadi hingga detik ini kami memastikan belum ada Paslon Independen yang mendaftar," lanjut Lutfiadi menegaskan. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved