Pilkada Sambas 2024

KPU Sambas Perpanjang Rekrutmen PPK 8 Kecamatan

Penulis: Imam Maksum
Editor: Faiz Iqbal Maulid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Sambas sekaligus Ketua Divisi Sosdiklih Parwas SDM, Aan Sumantri.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas memperpanjang rekrutmen calon anggota badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Rabu 1 Mei 2024.

Terdapat 8 kecamatan yang belum memenuhi kebutuhan PPK sehingga KPU Sambas memperpanjang perekrutan selama tiga hari.

"Sampai hari terakhir 29 April 2024 pukul 23.59 wib didapati ada 8 kecamatan yang tidak memenuhi 2 kali kebutuhan PPK per kecamatan," ujar Komisioner KPU Sambas, Divisi Sosdiklih Parmas Aan Sumantri, Rabu 1 Mei 2024.

Aan Sumantri menjelaskan, sehingga terhadap 8 kecamatan tersebut dilakukan perpanjangan pendaftaran.

Kalbar Populer Hari Ini: 900 ASN di Landak Terima SK, Halal Bihalal Penyuluh Gapoktan se-Sambas

Bupati Sambas Hadiri Halal Bihalal Penyuluh Pertanian dan Gapoktan

Dia merincikan, adapun 8 kecamatan tersebut adalah, Kecamatan Selakau Timur, Salatiga, Jawai Selatan, Subah, Galing, Tangaran, Sajad, Sejangkung.

"Perpanjangan pendaftaran dimulai 30 April 2024 sampai 2 Mei 2024," ungkapnya.

Dia menambahkan, bagi masyarakat kecamatan yang ingin mendaftar bisa melalui website SIAKBA atau datang langsung ke kantor KPU Sambas.

"Sebagaimana diketahui bahwa KPU melakukan rekrutmen badan adhoc PPK di tingkat kecamatan," tuturnya.

Sebelumnya, proses rekrutmen dimulai 23 April 2024 sampai dengan 29 April 2024.

"Rekrutmen badan adhoc ini dilakukan secara terbuka untuk pelaksanaan pilkada tahun 2024," ucapnya.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkini