"Pembahasan dilakukan dengan berbagai kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kemenko Marves dan Kemenpan-RB yang melibatkan Kemenko Marves, Kemenpan-RB, Kemenkominfo, Kemenkeu, Kemendagri, Kementerian BUMN, dan kementerian/lembaga lain, serta PERURI," jelasnya.
Teguh mengatakan, data Dukcapil akan menjadi layanan dasar berbagai layanan digital lainnya.
IKD akan diperkuat dan diperkaya fiturnya oleh PERURI untuk menjadi INAPASS yang berperan sebagai Digital ID dan single sign on dalam layanan Portal Nasional dengan memperhatikan regulasi dan kebijakan yang dibuat oleh Kemenkominfo.
• Kebut IKD! Jokowi: Paling Lambat Bulan 6 Harus Selesai
Fotocopy KTP Tak Berlaku
Dengan mengaktivasi IKD, masyarakat tidak operlu lagi menunjukkan fotocopy KTP sebagai syarat atau berkas dokumen.
Masyakat hanya tinggal menunjukkan IKD yang ada di smartphone android masing-masing jika dibutuhkan.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News