TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi fotokopi KTP tak berlaku lagi terhitung per 1 Mei 2024.
Hal ini seiring diberlakukannya aturan terbaru berupa aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD adalah versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online.
Seperti yang diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi.
IA mengatakan, masyarakat sudah tidak perlu ke kantor Dukcapil lagi untuk melakukan onboarding atau pendaftaran IKD mulai Mei 2024.
Aktivasi IKD yang dilaksanakan secara bertahap akan bisa dilakukan secara online dengan fitur keamanan biometric, seperti face recognition.
• Cara Paling Gampang Ganti e-KTP jadi IKD Pakai HP Sambil Rebahan di Kasur
Teguh mengatakan, fitur tersebut sudah dilengkapi dengan sistem deteksi livenes sehingga bisa mencegah proses manipulasi atau penipuan dalam registrasi online IKD.
"Rencana program tersebut akan diujicobakan terlebih dulu, misalnya kepada ASN mulai dari bulan Mei tahun 2024," ujar Teguh kepada Kompas.com, Selasa 26 Maret 2024.
"Hal ini dilakukan untuk menghindari dan memastikan kalau sistem online onboarding ini benar benar andal dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Fitur IKD
Teguh menjelaskan, IKD yang akan diberlakukan mulai Mei 2024 memiliki beberapa fitur yang dapat memudahkan layanan kependudukan.
Pertama, IKD dapat menyimpan, menampilkan dan berbagi dokumen kependudukan seperti KTP, KK dan akta kelahiran secara aman.
Dokumen tersebut juga bisa memverifikasi identitas penduduk untuk mendapatkan akses layanan digital.
Baik layanan dari sektor publik maupun layanan digital dari sektor privat seperti keperluan single sign on sesuai dengan regulasi dan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Fitur lain yang tersemat dalam IKD adalah dokumen digital ini dapat membatasi akses terhadap data penduduk.