TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek Komposisi unsur Pimpinan DPRD Kota Pontianak periode 2024-2029.
Berdasarkan surat Keputusan KPU Kota Pontianak nomor 101 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Kota Pontianak, telah diketahui mana saja Caleg yang berpotensi Terpilih dan mendapatkan kursi.
Pembagian Kursi tersebut dilakukan dengan penghitungan Sainte Lague Murni.
Metode Sainte Lague Murni adalah penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil yakni 1,3,5,7, dan seterusnya.
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai atau caleg yang lolos.
Baca juga: Intip Komposisi Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kalbar 2024-2029, Kursi PDI Perjuangan Melorot
Penetapan Caleg terpilih sendiri baru dilakukan pada 20 Maret 2024 oleh KPU secara nasional.
Walaupun demikian, berdasarkan penghitungan sementara diketahui mana saja Partai yang berpotensi menjadi pimpinan DPRD Kota Pontianak.
Hal ini dapat diketahui dengan Komposisi Jumlah Kursi yang ada.
Untuk di DPRD Kota Pontianak sendiri memiliki empat unsur Pimpinan.
Satu menjadi Ketua DPRD dan sisanya menjadi Wakil Ketua DPRD.
Berdasarkan data Rekapitulasi tersebut, ada tiga partai yang berhasil jumlah kursi sama yakni 5.
Kelima partai itu adalah NasDem, PKS dan Demokrat.
Namun demikian NasDem berhak mendapatkan unsur pimpinan karena unggul dalam perolehan Suara.
Begitu juga dengan PDI Perjuangan dan Gerindra yang sama-sama punya 7 kursi.