"Saya rasa THR sudah clear ya akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan biasanya ada SE menteri tenaga kerja," kata Bob.
• Jadwal THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2024 Resmi Diumumkan Sri Mulyani
Bob menyampaikan, pembayaran THR bagi karyawan swasta diberikan sesuai peraturan masing-masing perusahaan, paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 2024.
"Pembayaran tergantung PKB (perjanjian kerja bersama) perusahaan masing-masing yang diatur paling lambat H-7," ujarnya.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News