TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi naik, berikut rincian besaran THR dan Gaji ke-13 ASN yang terdiri dari PNS TNI Polri hingga pensiunan yangakan cair tahun 2024.
Tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2024 dan Gaji ke-13 dipastikan akan diberikan secara penuh sebesar 100 persen kepada pegawai negeri sipil (PNS).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR PNS tersebut akan cair ke rekening masing-masing pegawai pada H-10 Lebaran.
"THR, Bapak Presiden menetapkan 100 persen," ujar Sri Mulyani di Hotel Fairmont, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Rabu 6 Maret 2024.
Sejak pandemi Covid-19 pada 2020, pemerintah memang tidak memberikan THR PNS dengan besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh.
• Aturan THR 2024 Terbaru Cek Beda ASN dan Karyawan Swasta Lengkap Nominal Terbaru
Pada Lebaran 2023 misalnya, pemerintah memberikan THR untuk PNS berupa gaji, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin) hanya 50 persen.
Lantas, berapa perincian besaran THR PNS 2024?
Besaran THR PNS 2024
Berkaca dari tahun lalu, PNS akan menerima THR dengan komponen yang terdiri dari gaji pokok serta tunjangan melekat.
Tunjangan yang melekat pada gaji tersebut terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural fungsional
- Tunjangan umum lainnya.
PNS juga akan mendapatkan tambahan komponen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin.
Sementara itu, besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komponen THR diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut perincian gaji pokok PNS:
Gaji PNS golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
THR karyawan swasta
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengaku tengah menyusun surat edaran (SE) terkait pembayaran THR bagi karyawan swasta.
"Nanti akan kita keluarkan SE sebagaimana tahun yang lalu," kata Anwar, saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Terpisah, Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, ketentuan THR tahun lalu diatur oleh SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tersebut turut mengatur tata cara menghitung besaran THR bagi karyawan swasta.
"Saya rasa THR sudah clear ya akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan biasanya ada SE menteri tenaga kerja," kata Bob.
• Jadwal THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2024 Resmi Diumumkan Sri Mulyani
Bob menyampaikan, pembayaran THR bagi karyawan swasta diberikan sesuai peraturan masing-masing perusahaan, paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 2024.
"Pembayaran tergantung PKB (perjanjian kerja bersama) perusahaan masing-masing yang diatur paling lambat H-7," ujarnya.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News