Berita Viral

Resmi Naik! Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Terbaru Tahun 2024

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Resmi Naik! Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Terbaru Tahun 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi naik, berikut rincian besaran THR dan Gaji ke-13 ASN yang terdiri dari PNS TNI Polri hingga pensiunan yangakan cair tahun 2024.

Tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2024 dan Gaji ke-13 dipastikan akan diberikan secara penuh sebesar 100 persen kepada pegawai negeri sipil (PNS).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR PNS tersebut akan cair ke rekening masing-masing pegawai pada H-10 Lebaran.

"THR, Bapak Presiden menetapkan 100 persen," ujar Sri Mulyani di Hotel Fairmont, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Rabu 6 Maret 2024.

Sejak pandemi Covid-19 pada 2020, pemerintah memang tidak memberikan THR PNS dengan besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh.

Aturan THR 2024 Terbaru Cek Beda ASN dan Karyawan Swasta Lengkap Nominal Terbaru

Pada Lebaran 2023 misalnya, pemerintah memberikan THR untuk PNS berupa gaji, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin) hanya 50 persen.

Lantas, berapa perincian besaran THR PNS 2024?

Besaran THR PNS 2024

Berkaca dari tahun lalu, PNS akan menerima THR dengan komponen yang terdiri dari gaji pokok serta tunjangan melekat.

Tunjangan yang melekat pada gaji tersebut terdiri dari:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural fungsional

- Tunjangan umum lainnya.

PNS juga akan mendapatkan tambahan komponen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin.

Halaman
123

Berita Terkini