Saat ini pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di masing-masing daerah sudah berjalan dan pemantauan menjadi evaluasi jika program dilanjutkan pada tahapan selanjutnya.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Kota Pontianak, Ryan Gustaviana mengapresiasi pemda provinsi, kabupaten Kota beserta jajarannya yang sudah melaksanakan Inpres.
Ini merupakan wujud negara hadir melindungi pekerjanya dari risiko sosial yang mungkin terjadi.
"Semoga dengan komitmen kita bersama ini, dari pemda dan seluruh yang disebutkan di dalam Inpres, universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera tercapai dan seluruh pekerja Indonesia dapat hidup sejahtera," ujarnya. (*)