TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pemerintah Daerah (Pemda) Landak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), melaksanakan pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL).
Lapak tersebut sebelumnya berada di Lapangan Bardanadi Ngabang, selanjutnya direlokasi atau pemindahan lapak pedagang ke lokasi lain yang lebih layak pada Rabu 28 Februari 2024 pagi.
Kasat Pol PP Landak Wibersono K Djait S Sos melalui Kabid Perundang-Undangan Daerah, Alpin Sahap menjelaskan bahwa.
Baca selengkapnya disini
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini