"Saya melaporkan (ke) Bapak Presiden persiapan dari pembayaran THR (dan) gaji ke-13 ya.
Kan itu ada dalam Undang-undang APBN 2024," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
• Resmi! Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 Plus Tukin Lebih Besar dari Tahun Lalu
"Jadi untuk proses penyusunan rencana peraturan pemerintah (RPP) nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum Lebaran kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang.
Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden," jelasnya.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News