Hal tersebut sesuai dengan PKPU nomor 3 tahun 2022.
Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Sambas periode 2019-2024 sendiri dilangsungkan pada 9 September 2019.
Sehingga jika disesuaikan dengan waktu tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sambas 2024-2029 bakal dilantik pada 9 September 2024.
Namun KPU bakal terlebih dahulu menetapkan para Caleg terpilih.
Penetapan itu dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
Namun jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka penetapan anggota dilakukan tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses diĀ Google News
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI