TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Jadwal pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Sambas 2024-2029.
Anggota DPRD Kabupaten Sanggau 2024-2029 berjumlah sebanyak 45 orang.
45 orang tersebut berasal dari tujuh daerah pemilihan atau dapil.
Untuk Dapil Sambas 1 meliputi tiga Kecamatan yakni Sajad, Sambas, dan Subah.
Total ada 7 kursi pada Dapil 1 ini.
Kemudian Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Sebawi dan Tebas yang juga mempunyai 7 kursi.
Baca juga: Intip Perolehan Suara Pimpinan DPRD Sambas 2019-2024, Data Sehan A Rahman Belum Masuk
Untuk Dapil 3 Sambas meliputi Kecamatan Salatiga, Selakau dan Selakau Timur.
Pada dapil ini mempunyai 5 kursi.
Lalu Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Pemangkat dan Semparuk yang memiliki kursi sebanyak 6.
Dapil 5 sementara itu meliputi Kecamatan Jawai, Jawai Selatan dan Tekarang.
Pada Dapil 5 ini juga tersedia 6 kursi.
Selanjutnya Dapil 6 terdiri dari Tangaran dan Teluk Keramat yang punya 7 kursi.
Terakhir dapil 7 yang juga punya 7 kursi meliputi Galing, Paloh, Sajingan Besar dan Sejangkung.
Lalu kapan 45 wakil rakyat Sambas itu dilantik?
Baca juga: Cara Menghitung Pembagian Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Pemilu 2024
Melansir dari laman infopemilu.kpu.go.id, pengucapan sumpah atau janji Anggota DPRD Kabupaten Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Kabupaten Kota.